Bidang Pendidikan Khusus
Bidang Pendidikan Khusus Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus.
Susunan Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus.
Fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan khusus;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan khusus;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus; dan
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan khusus.
Pimpinan Unit Kerja

Dr. H. Supandi, S.Pd., MAKepala Bidang Pendidikan Khusus

Nunung Nurhasanah, S.Psi,M.siKasi Kurikulum Pendidikan Khusus

Aceng Royadi, S.Sos, M.SiKasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus

Hasanudin, S.Ag, MMKasi Kesiswaan Pendidikan Khusus