Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak
Bidang Sekolah Menengah Atas Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
Fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter5 sekolah menengah atas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah atas;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah atas;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas; dan
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah atas.
Pimpinan Unit Kerja

H. Asep Ubaidillah, S.Pd, M.PdKepala KCD Kab. Lebak

Gugun Nugraha, S.Pd, M.Si.Kasubag Tu

Dedi Rusnandi, S.Pd., M.SiKasi SMA dan Kebudayaan

Aris Kosworo, S.SosKasi SMK dan Skh