Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan
UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan Organisasi
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 43 Pergub No.19 Tahun 2018
Pasal 44 Pergub No.19 Tahun 2018
- UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan adalah UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
- UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Pasal 44 Pergub No.19 Tahun 2018
- UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan Kebudayaan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai fungsi :
- Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan produksi media pembelajaran muatan lokal berbasis teknologi, informasi dan komunikasi;
- Pengelolaan e-layanan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dibidang pendidikan dan kebudayaan;
- pelaksanaan kerja sama pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
- Penyusunan Laporan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan administrasi UPTD
Susunan Organisasi
Pimpinan Unit Kerja

H. Tito Istianto, SE., M.Si.Kepala UPTD TIKPK

Sunardi, S.PdKasubag Tu

Suwandi, S.Kom, MMKasi Pemanfaatan

Herdi Herdiansyah, SHKasi Evaluasi