UPT Museum
UPT Museum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengelolaan museum.
Susunan Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 30 Pergub No.86 Tahun 2016
- UPT Museum adalah UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
- UPT Museum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
- UPT Museum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengelolaan museum.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Museum mempunyai fungsi :
- Penelitian, pengumpulan dan pengelolaan, perawatan, pengawetan dan penyajian koleksi museum;
- Fasilitasi bimbingan informasi koleksi museum untuk pelajar, mahasiswa dan masyarakat;
- Kerja sama dengan dunia usaha dan instansi terkait dalam penyebarluasan informasi, promosi jasa dan pemanfaatan fasilitas.
Susunan Organisasi
Pimpinan Unit Kerja

Tasrief Adrianto,SSKepala UPT Museum

Zulfah,S.Pd,MMKasubag TU UPT Museum

Dedi Rusnandi,S.PdKaSie Pengkajian dan Perawatan

Abdul Syomad,SS,MMKaSie Penyajian dan Layanan Edukasi